LGBT = Hak Asasi Manusia?

Catatan Penulis

Tanpa bermaksud mengurangi respek terhadap ciptaan-Nya. Kali ini ijinkan saya membahas permasalahan yang masih akan terus berputar tanpa menemui titik temu. Ini isu yang sangat sensitif, saya berasumsi bahwa anda sebagai pembaca sudah mengetahui hal tersebut. Karena itu, dibutuhkan pemahaman dari banyak sudut pandang.

Mengapa harus dari banyak sudut pandang? Karena diri kita pribadi selaku manusia, etnis, atau golongan bukan merupakan ‘center of the world’, kita tidak hidup sendiri. Kita selaku manusia terikat dan dibatasi oleh beberapa norma yang terkadang memang memaksa kita untuk mematuhinya.

Namun apa jadinya hidup tanpa batas? Penguasa tak lebih dari diktaror tanpa norma. Pistol tak lebih dari alat pembunuh tanpa norma dan manusia tak lebih dari hewan tanpa norma.

Saya akui artikel ini merupakan asumsi pribadi, karena itu saya selaku penulis meminta maaf apabila sekiranya apa yang saya pahami dan saya tumpahkan di balik tulisan ini menyinggung beberapa pihak. Ini bukan masalah “Siapa yang Benar dan Siapa yang Salah,bukan ranah kita sebagai manusia yang berhak menentukan hal tersebut melainkan Sang Pencipta. Mari kita serahkan kepada Zat yang Maha Mengetahui.

Namun, dengan cara memahami segala sesuatu dari berbagai macam norma, mari kita mencari jawaban dari pertanyaan “Apa yang Benar dan Apa yang Salah”. Semoga artikel ini dapat menambah pengetahuan anda mengenai LGBT dan Hak Asasi.

Semua jawaban dari segala keresahan diri ada di sekitar kita. Kebenaran itu tersembunyi di balik kegelapan dan enggan menunjukkan dirinya kepada orang yang menolak untuk melihat sisi lain dari apa yang sedang ia lihat. Kebenaran itu memberi tahu mu lewat bisikan kecil yang tak akan terdengar bagi yang menutup telinga. Kebenaran itu ada di dalam hati yang bersih tanpa setitik pun noda dari ‘perasaan’ atau ‘logika’

Mari kita buka mata, hati dan telinga. Lihatlah, rasakanlah dan dengarkanlah mereka sebagai suatu kebenaran yang hakiki dengan memahami semua hal dari berbagai macam aspek dan norma.

Sejarah Singkat LGBT dan Hak Asasi

LGBT

LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender) bukan suatu hal yang baru. Terminologi ini mulai populer sejak tahun 1990an untuk menggantikan terminologi sebelumnya yang hanya menggunakan ‘gay’. Gay dianggap kurang mampu mewakili beberapa komunitas yang tergabung dalam LGBT Community. Singkatnya mereka akhirnya sepakat untuk menggunakan inisial mereka dari berbagai macam komunitas, yaitu LGBT.

Sejarahnya sendiri tertuang dalam Al Quran surah Al-Anbiya : 74, Al-A’raf : 81, Al-Ankabut : 30-31, QS Al-A’raf: 80-84 dan Hud : 82-83. Anda pasti juga sudah mengetahui cerita berikut azab yang diturunkan Allah SWT kepada kaum Sodom dan Gomora. Saya tidak akan berbicara banyak mengenai hal tersebut. Karena sudah banyak artikel yang membahas mengenai hal tersebut secara lebih mendalam. Dapat dilihat dari sejarahnya bahwa yang dijelaskan diatas merupakan norma agama.

Hak Asasi Manusia (HAM)

Menurut John Locke, HAM merupakan hak-hak yang langsung diberikan Tuhan kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh karenanya, tidak ada kekuatan apapun di dunia yang bisa mencabutnya. HAM ini sifatnya mendasar (fundamental) bagi kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangat suci.

Undang-Undang Dasar 1945 juga menetapkan HAM dan tercantum dalam pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1 dan pasal 31 ayat 1. Begitu banyaknya pasal yang terkait dengan HAM menunjukkan bahwa negara Indonesia menjunjung tinggi HAM masyarakat Indonesia.

Negara yang mengesahkan undang-undang pernikahan sesama jenis

Beberapa negara barat sudah mulai mengesahkan pernikahan sesama jenis dengan propaganda yang mengatasnamakan Hak Asasi. Sebanyak 23 negara seperti Belanda, Belgia, Spanyol, Kanada, Afsel, Norwegia, Swedia, Portugal, Argentina, Denmark, dan Amerika.

Hakim Agung Amerika Serikat, Anthony Kennedy menyatakan sepenggal kata yang menjadi dalil pengesahan undang-undang pernikahan sesama jenis. They ask for equal dignity in the eyes of the law, the Constitution grants them that rights”.

Sampai saat ini, belum ada negara di benua Asia yang mengesahkan undang-undang tersebut selain Australia. Undang-undang pernikahan sesama jenis belum dapat diterima karena terbentur adat timur yang memegang teguh kesantunan dan kesopanan. Terlebih lagi banyak negara di bagian Timur masih memegang teguh ajaran Agama, tidak seperti di Eropa atau Amerika.

Selain itu pengaruh ideologi sebuah negara juga berandil besar dalam pengesahan undang-undang LGBT. Ideologi Demokrasi Liberal yang banyak dianut negara barat sudah tentu menjunjung tinggi norma hukum dengan patokan Hak Asasi Manusia merupakan mutlak dan berada di atas semua norma.

LGBT di Indonesia

Indonesia menganut ideologi Demokrasi Pancasila. Ideologi ini merupakan gabungan dari paham Demokrasi yang disesuaikan dengan nilai luhur budaya bangsa yang ada dalam dasar negara yaitu Pancasila.

Tujuannya adalah dengan mengambil nilai-nilai terbaik dari ideologi Demokrasi dan Pancasila diharapkan negara Indonesia tetap dapat menerapkan bentuk ideologi yang tidak hanya berlandaskan pada Hak Asasi Manusia dan mekanisme kedaulatan rakyat, namun juga aspek-aspek yang tertuang dalam 5 sila di Pancasila.

Hal tersebut jelas diungkapkan di 5 sila yang ada di Pancasila. Bahwa Indonesia merupakan negara yang berdasarkan kepada Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusian yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oelh Hikmat Kebijaksanaan dan Permusyawaratan Perwakilan, dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Sedangkan prinsip yang tertuang dalam demokrasi pancasila bukan berlandaskan pada kemenangan suara terbanyak, namun ide-ide yang paling baik bagi seluruh masyarakat Indonesia yang lebih diutamakan (wikipedia).

Musyawarah untuk mencapai mufakat bukan mengartikan bahwa suara rakyat merupakan fokus utama dalam penyelesaian masalah. Mekanisme kedaulatan rakyat yang dimaksud tetap harus bertanggung jawab kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain.

Posisi Tuhan YME masih berada diatas segala bentuk aspek. Karena itu LGBT kurang dapat diterima di negara Indonesia yang berdasarkan pada ideologi Demokrasi Pancasila.

“Akan tiba suatu masa ketika cinta bukanlah segalanya, karena sejauh apapun perjalanan cinta yang ditempuh, kita akan selalu berpulang kepada-Nya. Adakah cinta untuk-Nya ketika kita datang menghadap Sang Khalik?”

Leave a comment